Jarang Diketahui, Ternyata Ini Perbedaan UMP & UMK, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No78 Tahun 2015
Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).
Jarang Dikethui, Ternyata Ini Perbedaan UMP dan UMK, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015
TRIBUNAJMBI.COM - Pemerintah menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Untuk Wilayah Bangka Belitung mengalami kenaikan yang dari awalnya sebesar Rp 2.976.705,97
Mengalami kenaikan sebesar Rp 253.317,69 atau menjadi i Rp 3.230.023,66, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut lebih tinggi dari tahun 2019, 2018 dan 2017.
Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).
• Daftar Kenaikan Gaji UMP 2020 Seluruh Indonesia, Naik 8,51 Persen, Jambi Naik Rp 200 Ribuan, Cukup?
• Hubungan Badan Bertiga Sambil Minum Arak, Begini Nasib Pelajar SMP Mesum Sambil Minum Arak di Kos
Berikut ulasan lengkapnya.
Melansir dari TribunnewsWiki.com Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.
Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.
PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.
• Mengenal Gejala Encephalitis yang Renggut Nyawa Pemain Timnas Indonesia U-16, Simak Ciri-cirinya
Contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Upah Minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.
Yakni berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.
Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali.
Dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.
• Pacaran 12 Tahun, Sudah Tunangan Gagal Nikah, Curhatan Seorang Wanita: Katanya Dia Hanya Teman?
UMR Kini Diganti Menjadi UMK dan UMP
Dikutip dari goukm.id istilah UMR sudah tidak lagi digunakan, namun sudah diganti dengan UMP dan UMK.
Namun tetap saja mayoritas tenaga kerja menyebut upah minimum yang diberikan perusahaan mereka adalah UMR.
Istilah UMR telah diganti menjadi UMK dan UMP.
Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).
Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi “Upah Minimum Provinsi”, Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah Menjadi Upah Minimum Kabupaten /Kota.
Sejak itulah UMR diganti menjadi UMP dan UMK.(*)
• Update MotoGP Malaysia 2019, Peralatan 6 Tim Balap Dibobol Maling Begini Kondisinya