Asusila
HEBOH! Seorang Pria Asal Suabaya Berhubungan Intim Dengan 8 Wanita, Korban Ada Masih Anak-anak!
Terungkap seorang pria di Surabaya berhubungan intim dengan 8 wanita yang berasal dari Jombang, Banten dan Tangerang
Editor:
Heri Prihartono
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
• Hanafi Rais Ungkap Peluang Partai NasDem Berkoalisi Dengan PAN, Kunjungan Surya Paloh Jadi Sinyal?
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kelakuan Pria Surabaya 24 Tahun Berhubungan Badan dengan 8 Wanita Asal Jombang, Banten & Tangerang