Asusila

HEBOH! Seorang Pria Asal Suabaya Berhubungan Intim Dengan 8 Wanita, Korban Ada Masih Anak-anak!

Terungkap seorang pria di Surabaya berhubungan intim dengan 8 wanita yang berasal dari Jombang, Banten dan Tangerang

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Hanafi Rais Ungkap Peluang Partai NasDem Berkoalisi Dengan PAN, Kunjungan Surya Paloh Jadi Sinyal?

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kelakuan Pria Surabaya 24 Tahun Berhubungan Badan dengan 8 Wanita Asal Jombang, Banten & Tangerang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved