8 Pro Kontra Larangan Cadar & Celana Cingkrang, Ustaz YM: "Tidak Bhineka", Ormas: "Tidak Salah"

Larangan pemakaian cadar dan celana ngatung atau celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan yang dilakukan Menteri Agama Fahcrul Razi menuai

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
wikileaks
Ilustrasi. Kampanye anti cadar, gambar dari Fanspage Wikileaks Documents 

Ia mendukung usulan dari Fachrul melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Menurut Jazilul, penggunaan cadar bukan budaya Indonesia dan dapat menimbulkan kecurigaan karena sering berkaitan dengan paham tertentu.

"Biar pemerintah yang mengatur seragam dan cara berpakaian, setiap instansi punya aturannya masing-masing," kata Jazilul.

3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo

Ia juga menilai kementeriannya tidak mengatur mengenai penggunaan cadar.

"Setau saya nggak ada aturan undang-undang Menpan mengenai hal itu," kata Tjahjo.

Menurutnya setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur cara berpakaian sesuai ke-Indonesiaan yang ada.

4. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardiani Ali Sera

"Saya ingin menggarisbawahi, sebenarnya cara terbaik untuk deradikalisasi yaitu melalui dialog dan diskusi, karena makin dilarang peluangnya akan masuk di jalur yang lain," kata Mardiani.

Meskipun baru berupa wacana, larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah dapat menganggu privasi seseorang karena masuk ke ranah keyakinan seseorang.

5. Yandri Susanto Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) 

Katanya, tidaklah bijak mengaitkan atribut keagamaan dengan radikalisme.

Menurutnya, menteri agama terlalu tergesa-gesa dan cenderung membuat gaduh.

"Belum ada korelasi yang pasti anatara pakaian dengan radikal, belum ada penelitian, belum ada kesimpulan," kata Yandri.

Ia juga memberikan contoh, orang yang berpakaian rapi pun bisa melakukan penembakan masjid seperti di New Zealand.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved