UMK Bungo 2020

UMK Bungo 2020 Jambi Naik Tahun Depan, Segini Jumlahnya

Kepala Disnakertrans Bungo Anna Lukita melalui mediator Hubungan Industri Arfah, mengatakan UMK Bungo 2020 masih merujuk pada UMP Jambi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
KONTAN/CHEPPY A MUKHLIS
Ilustrasi rupiah. 

UMK Bungo 2020 Jambi Naik Tahun Depan, Segini Jumlahnya

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Berikut ini besaran UMK Bungo 2020.

Perubahan upah minimum provinsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. ( UMK Bungo 2020 )

Polemik Lem Aibon & Pulpen di APBD DKI Jakarta - Ahok BTP, Djarot vs Gubernur Anies Baswedan

Pengakuan Kusnindar Urus Jatah Uang Anggota Dewan, Kasus Korupsi yang Sama Jerat Zumi Zola

Angela Gilsha Ungkap Kabar Gembira Perkembangan Dylan Carr Usai Terbaring di ICU, Kecelakaan

Hal tersebut tercatat dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Hingga kini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu keputusan kenaikan upah minimum di Kabupaten Bungo.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Anna Lukita, melalui mediator Hubungan Industri, Arfah mengatakan, UMK Bungo 2020 masih merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.

"Upah minimum, saat ini masih merujuk ke Provinsi Jambi," katanya saat dijumpai, Jumat (1/11/2019).

Dengan demikian, pihaknya menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Dijelaskannya, upah minimum di Kabupaten Bungo sebelum saat ini ada di angka Rp 2.423.889,16.

Upah tersebut sama dengan upah minimum yang diterapkan di Provinsi Jambi.

"Saat ini, di Provinsi Jambi, baru dua kabupaten/kota yang menerapkan UMK, yaitu Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi," imbuhnya.

Jika merujuk UMP Jambi, jumlah tersebut senada dengan Surat Keputusan yang disampaikan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Terpisah, Fachrori Umar mengumumkan perubahan UMP di Provinsi Jambi untuk tahun depan.

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diteken tanggal 25 Sepetember 2019 tersebut, ditetapkan besaran UMP Jambi 2020 sebesar Rp 2.630.162,13 per bulan, untuk waktu bekerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved