Berita Kriminal Jambi

Terjaring Razia, Mobil Dinas Pengadilan Negeri Sarolangun Ditahan Polisi, Ini Sebabnya

Terjaring Razia, Mobil Dinas Pengadilan Negeri Sarolangun Ditahan Polisi, Ini Sebabnya

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Ferry Fadly
Terjaring Razia, Mobil Dinas Pengadilan Negeri Sarolangun Ditahan Polisi, Ini Sebabnya 

Diketahui, pada STNK yang dibawa Arie tersebut bernopol BH 1221 SZ. Hal ini membuat petugas melakukan penilangan dengan menahan kendara yang dibawa Arie.

“Ini pajaknya juga mati pada di tahun 2018, jadi mobilnya kita tahan,” ungkap petugas sembari memberikan surat tilang.

Selain itu, petugas juga melakukan penilangan pada salah satu mobil mini bus yang bertuliskan Ambulance dengan menggunakan sirine.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut menggunakan STNK mini bus. Terpaksa mobil tersebut langsung di tilang.

Kasigar Subditgakum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sunardi mengatakan, dalam operasi zebra tersebut setidaknya ada 55 surat tilang yang dilayangkan kepada pengendara.

Saat itu, pihaknya masih melakukan rekap untuk jumlah kendaraan yang di amankan petugas.

“Tadi ada juga mobil plat merah yang kita amankan karena di tempel dengan plat hitam,” kata Sunardi.

Lanjutnya, tindakan tegas dilakukan oleh petugas dengan tilang kendaraan.

“Mobilnya kita amankan karena pajaknya mati dan telah melanggar aturan,” tambahnaya.

Selain itu, dirinya juga berharap agar pengendara selalu tertib dalam menggunakan lalu lintas di jalan raya. Hal ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi.

Terjaring Razia, Mobil Dinas Pengadilan Negeri Sarolangun Ditahan Polisi, Ini Sebabnya (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved