Asusila

Sebar Hubungan Intim Dengan Pacar di Media Sosial, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Polisi!

AN seorang wanita berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video hubungan intim yang viral di media sosial

Editor: Heri Prihartono
ist
Ada Suaminya Baru Meninggal 5 Hari Lalu, 3 Janda Digrebrek Lagi Mesum dengan Pria Muda Diranjang 

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Orangtua Korban Marah

Orangtua korban berinisial BCH (24) pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY.

Korban diketahui berasal Bengkulu.

Pelaku merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.

Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.

Taktik Danrem 042/Gapu Berhasil Bungkam Kesebelasan Tim Media Jambi, TNI-Polri Menang Telak 6-1

"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan tersebut. Video dan foto ia rekam sejak awal berpacaran dengan korban dari 2017 silam," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi. Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah IstimewaYogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.

Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkanvideo mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.

Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian pelaku.

Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM)Yogyakarta. 

 

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Wanita Asal Pangkalpinang Dilaporkan Pacar Berondongnya ke Polisi Karena Video Panas Mereka Tersebar,



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL di Facebook, Video Wanita Cantik Berhubungan Badan dengan Pacar Berondong, Ini Kronologinya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/10/31/viral-di-facebook-video-wanita-cantik-berhubungan-badan-dengan-pacar-berondong-ini-kronologinya?page=all.


Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved