Asusila
Sebar Hubungan Intim Dengan Pacar di Media Sosial, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Polisi!
AN seorang wanita berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video hubungan intim yang viral di media sosial
Video itu diunggah di akun Instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video itu diposting oleh Daji Rahman,mantan pacar Wt.
• Perayaan Halloween Merambah Hingga Indonesia, Begini Sejarah dan Fakta Sebenarnya Halloween!
Daji Rahman kemudian diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punyaInstagram. Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagramisinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).
Ancaman Pelaku
Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya.
Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya.
Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Persidangan dengan terdakwa Daji Rahman di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Daji diduga telah menyebarkan video panas bersama mantan kekasihnya.
Ia menyebarkan video tersebut karena tak terima hubungan asmara berakhir.
• Hutan Kota, Wisata Alam Murah di Tengah Kota Jambi
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang tanpa busana dan mengunggah video panas korban sedang bersetubuh dengannya.
"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.