Asusila
Sebar Hubungan Intim Dengan Pacar di Media Sosial, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Polisi!
AN seorang wanita berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video hubungan intim yang viral di media sosial
Hanya saja, video itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.
Saksi Teman Korban
Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatas namakan korban.
Namun, akun itu memprivate semua postingannya.
"Karena akun Instagramnya di-private. Saya, kan, follow IG (instagram) itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.
Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.
Sebelumnya kasus serupa terjadi di Yogyakarta

Pelaku penyebar foto dan video panas diringkus jajaranPolda DIY.
Pelaku menyebarkan foto dan video mantan pacar melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Polda DIY mengungkapkan laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.