BABAK Baru Perseteruan Dengan PKS, Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Sita Paksa Aset di PN Jaksel
Perseteruan Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) belum juga usai. Terbaru, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk
Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri yang tidak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
• Viral Kades Bercumbu dengan Selingkuhan dan Ketahuan Warga, Disogok Agar Tak Beri Tahu Istri Sah
Dalam gugatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangi gugatan tersebut. Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.
MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Presiden PKS enggan tanggapi
Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.
"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
• Selain Anggaran Lem Aibon Rp 88 Miliar, Untuk Bolpoin, Komputer, Server Lebih Fantastis Lagi, Segini
• Anggaran Lem Aibon Rp 82 M Disoroti, Anies Baswedan Sebut Orang Baru Manggung, Cari Perhatian
• Nadiem Makarim Tak Layak Mendikbud? Effendi Ghazali Ungkap Fakta Alasan Jokowi Memilih Ex CEO GoJek
Sohibul enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut.
Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.
"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Vs PKS: Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset.."
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika