BABAK Baru Perseteruan Dengan PKS, Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Sita Paksa Aset di PN Jaksel
Perseteruan Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) belum juga usai. Terbaru, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk
TRIBUNJAMBI.COM- Perseteruan Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) belum juga usai.
Terbaru, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar yang memenangkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.
Sebab, sejak MA memutuskan perkara itu di menangkan oleh Fahri, PKS belum melaksanakan putusan pengadilan.
Fahri kali ini tak main-main.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan sita paksa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kemudian, pada Rabu (30/10/2019), tim kuasa hukum Fahri menyerahkan berkas tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Sohibul Iman dan elite PKS lainnya.
"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu, makanya hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
• Geger! Putri Amelia Miliki Jaringan Sama dengan Vanessa Angel, Cara Kerja Mucikari Bikin Tercengang!
• Anies Baswedan: Anggaran ATK Rp 349 Miliar jadi Rp 1,6 Triliun, Ini Mempermalukan Diri Sendiri
• Kumpulan Ucapan Selamat Hari Helloween Bagi yang Membutuhkan, Dalam Bahasa Inggris dan Indonesia
Selain itu, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan, penyerahan berkas tambahan itu sifatnya mendetailkan data yang sudah dikirim sebelumnya.
Data-data berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.
"Jadi kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan, termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata Slamet.
Tunggu itikad baik
Menurut Slamet, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan MA dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebelum akhirnya mengabulkan permohonan Fahri untuk mengeksekusi aset PKS.
"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet.
Adapun perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada tahun 2016.