Asusila
Modus Tangkal Santet dan Air Putih Cairan Semen, Siswi SMA Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali!
Polisi bongkar kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun
"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno.
Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
Diperkosa selama 6 tahun
Sebelumnya, seorang ayah perkosa putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.
Sang ayah cabuli putri kandungnya sejak sang anak masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Peristiwa ayah cabuli putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Sang ayah yang berusia 47 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur.
Ia ditangkap setelah korban bersama ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8/2019).
Kejadian yang menimpa korban telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013.
Saat itu, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.
“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti."
"Pada bulan Juni, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu) di Malaysia."
"Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal Syam.
Sebelumnya, korban telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya.
Namun, sang nenek tidak memercayainya.
“Sebenarnya, korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak memercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.
Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.
"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.
Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.
Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.
Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.
Kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bapak Perkosa Putri Kandung, Modus Menangkal Santet hingga Hamil