Asusila
Modus Tangkal Santet dan Air Putih Cairan Semen, Siswi SMA Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali!
Polisi bongkar kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kakak beradik diperkosa ayah kandung
Sebelum kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung, aksi bejat seorang pria terhadap putri kandungnya terbongkar di Maluku Tengah.
SL (20) dan NL (22), 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung mereka sendiri.
Bahkan, keduanya sampai mengalami trauma atas kejadian yang menimpa mereka.
Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka kemudian tinggal bersama ibu dan nenek mereka di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).
Julkisno menyebut, 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung tersebut mengalami trauma lantaran perbuatan bejat ayah mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.
• Begini Reaksi Mengejutkan Menkopolhukam Mahfud MD Ditantang Mundur ICW Jika Gagal di 100 Hari Kerja
“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.
Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan keluarga yang lain.
Hal itu lantaran mereka kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.
“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya."