Asusila

Modus Tangkal Santet dan Air Putih Cairan Semen, Siswi SMA Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali!

Polisi bongkar kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun

Editor: Heri Prihartono
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi bongkar kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun.

Korban aksi bejat ayah kandung itu merupakan seorang remaja 16 tahun.

Sementara, ayah kandung yang memperkosa anak gadis itu berinisial JN berusia 39 tahun.

Liga 1 2019 - Detik-detik Bonek Ngamuk Saat Persebaya Kalah 1-2 Dari PSS Sleman

JN memerkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMA secara berulang dalam kurun satu tahun.

Berikut, rangkuman fakta kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung tersebut.

Review Gadget Xiaomi CC9 Pro Dibekali Kamera Tangguh 108MP, Ini Jadwal Launching Perdana-Nya!

Bercerai

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai dua tahun lalu.

Setelah setahun bercerai, JN kemudian melampiaskan nafsunya ke anak kandung.

"Sudah berulang-ulang (memerkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya."

"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Saat itu, sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya.

Pria yang Ngaku Wartawan Ini Dibekuk Polisi Gara-gara Tak Ngaku Hamili Remaja 16 Tahun

Setelah diselidiki, korban baru mengaku telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan korban di kamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy Irawan.

Modus bisa menangkal santet

Dalam melakukan perbuatannya, JN berdalih dapat mencegah dan menghilangkan ilmu sihir yang menimpa korban.

Salah satu caranya dengan melakukan persetubuhan.

"Modus operandi dari pelaku dengan cara menyampaikan pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Ferdy.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu, pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

Terungkap Alasan Mulia Menteri Kesehatan Terawan Sumbangkan Gaji Pertama Buat BPJS Kesehatan!

"Inilah yang selalu menjadi alasan pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal santet," tutur Ferdy.

Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.

Namun saat itu, pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

"Ada ketakutan."

"Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya, apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.

 

Korban hamil

Perbuatan keji JN membuat korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.

Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kakak beradik diperkosa ayah kandung

Sebelum kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung, aksi bejat seorang pria terhadap putri kandungnya terbongkar di Maluku Tengah.

SL (20) dan NL (22), 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung mereka sendiri.

Bahkan, keduanya sampai mengalami trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka kemudian tinggal bersama ibu dan nenek mereka di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Julkisno menyebut, 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung tersebut mengalami trauma lantaran perbuatan bejat ayah mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.

Begini Reaksi Mengejutkan Menkopolhukam Mahfud MD Ditantang Mundur ICW Jika Gagal di 100 Hari Kerja

“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.

Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan keluarga yang lain.

Hal itu lantaran mereka kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.

“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya."

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno.

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.

Diperkosa selama 6 tahun

Sebelumnya, seorang ayah perkosa putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.

Sang ayah cabuli putri kandungnya sejak sang anak masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Peristiwa ayah cabuli putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Sang ayah yang berusia 47 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur.

Ia ditangkap setelah korban bersama ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8/2019).

Kejadian yang menimpa korban telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013.

Saat itu, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti."

"Pada bulan Juni, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu) di Malaysia."

"Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal Syam.

Sebelumnya, korban telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya.

Namun, sang nenek tidak memercayainya.

“Sebenarnya, korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak memercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.

Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.

Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.

Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.

Kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bapak Perkosa Putri Kandung, Modus Menangkal Santet hingga Hamil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved