Berita Kriminal Jambi
Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Segera Disidang, Pengadilan Segera Tentukan Jadwal
Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Segera Disidang, Pengadilan Segera Tentukan Jadwal
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Segera Disidang, Pengadilan Segera Tentukan Jadwal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Jambi, sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (30/10/2019). Hal ini diiyakan Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi.
"Baru masuk berkasnya," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi.
Menurut Yandri, berkas perkara tersebut baru masuk dan akan dipelajari terlebih dulu.
"Berkasnya akan dipelajari dulu kemudian baru menunjuk siapa saja majelis hakimnya," ungkap Yandri.
• Korupsi Asrama Haji Jambi Telah Direncanakan, di Sini Pejabat Kemenag 10 Kali Ketemuan dengan Pelaku
• Pembangunan Asrama Haji Jambi Dikorupsi, Bangunan Tak Layak Sampai Tak Ada Lift Tapi Ada Pintunya
• PENGAMAT Soroti Pendidikan Nadiem Makarim di Luar Negeri, Karni Ilyas: Apa Dia Tahu Kondisi di Sini?
Sebelumnya, diketahui tujuh tersangka korupsi revitalisasi Asrama Haji Jambi dilimpahkan dari Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (29/10/2019).
Lexy Fatharani, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, membenarkan adanya tujuh tersangka yang diperiksa tahap dua.
"Tersangka dan barang bukti. Tahap selanjutnya jaksa akan membuat dakwaannya guna segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.
• Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2020, Kelas 3 Rp 42.000 Kelas 2 Rp 110.000 Kelas 1 Rp 160.000
• Pemuda Ini Telah Melakukan Pencurian di 18 Lokasi di Kota Jambi, Hasilnya Dijual di Media Sosial
• Pernah Berseteru, Ini Reaksi Inul Daratista saat Disuruh Milih Rhoma Irama atau Ike Nurjanah
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah seorang diantaranya adalah Thahir Rahman, Mantan Kakanwil Kemenag Jambi periode 2015-2017, yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka lainnya adalah Dasman, Staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Eko Dian Iing Solihin, Kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi selaku Ketua Pokja ULP.
Selain itu, Mulyadi alias Edo selaku direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrisyah selaku Sub Kontraktor dalam pembangunan dan pengembangan Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek, serta Bambang Marsudi Rahardja selaku pemodal proyek.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Segera Disidang, Pengadilan Segera Tentukan Jadwal (Jaka HB/Tribunjambi.com)