Hasil Pilkades Simpang Tiga dan Cempaka Digugat, Warga Tuding Terjadi Kecurangan
Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan pada (20/10) lalu, sejumlah desa di Kota Sungaipenuh menggugat hasil Pilkades.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Hasil Pilkades Simpang Tiga dan Cempaka Digugat, Warga Tuding Terjadi Kecurangan
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan pada (20/10) lalu, sejumlah desa di Kota Sungaipenuh menggugat hasil Pilkades.
Diantara Desa Simpang Tiga dan Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh. Gugatan dilayangkan karena menilai terjadi kecurangan pada pelaksanaan Pilkades.
Bahkan, sejumlah pemuda dari Desa Simpang Tiga beberapa waktu lalu melakukan unjukrasa ke Kantor Camat untuk minta pelaksanaan Pilkades ulang.
Camat Hamparan Rawang, Sev Eka Putra dikonfirmasi Rabu (30/10), membenarkan bahwa ada dua desa di Kecamatan Hamparan Rawang yang melakukan gugatan. Dia mengatakan gugatan tersebut diperbolehkan dalam Peraturan Walikota (Perwako).
"Ya, jadi berdasarkan Perwako ada waktu setelah 3 hari penghitungan suara jika ada ingin menggugat silahkan masuk gugatan," jelasnya.
• Rumah Warga di Kerinci Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Motor Diduga Tanpa Surat
• Kepingin Punya Mobil Pajero Sport, Mantan Pimpinan Dewan Merangin Tak Mau Kembalikan Mobil Dinasnya
• VIDEO: Penampakan Daihatsu Rocky yang Segera Mengaspal, Kembarannya Toyota Raize Meluncur 5 November
Dia menambahkan, terhadap gugatan yang masuk ke kecamatan pihaknya melakukan fasilitasi untuk melakukan penyelesaian di tingkat kecamatan. Sedangkan untuk desa yang memasukan gugatan di Kecamatan Hamparan Rawang hanya dua desa yakni Desa Simpang Tiga dan Desa Cempaka.
"Gugatan itu sesuai aturan kita pelajari dan kita klarifikasi penggugat dan tergugat. Tapi tidak ada menemukan mufakatnya dan penggugat minta diteruskan penyelesaiannya ke tingkat kota, kita sudah berupaya melakukan fasilitasi, kita kan tidak bisa memutuskan," sebutnya.
Ditanya isi gugatan dari dua desa tersebut ? Sev Eka Putra, menyebutkan sebagian isi gugatan ada kecurangan dan meminta dilaksanakan Pilkades ulang.
"Saat ini kita sedang menyusun gugatanya untuk diteruskan ke Panitia Pilkades tingkat Kota Sungaipenuh," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08072018_pilkades_20180708_204417.jpg)