Daftar Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Ini Jadwal Pemberlakuannya

Berapa saja kenaikannya? Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.

Editor: Duanto AS
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan akan masuk sebagai donasi sukarela.

“Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompascom

Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya. Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berapa Peserta Harus Tambah Iuran? Berikut Rinciannya

Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Sudah Resmi Naik, Ini Waktu Berlakunya

Potret Cantik Calon Istri Ajudan Prabowo, Disebut Mirip Mulan Jameela, Bikin Para Gadis Minder?

Tubuh Nike Ardilla Terhempas Dalam Honda Civic Biru, Penyanyi Cantik Legendaris Tewas di Usia 19

Skak Mat Profesor di LIPI Sindir Anies Baswedan Urus Saja Jakarta Dulu, Indonesia Diurus Jokowi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved