Daftar Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Ini Jadwal Pemberlakuannya
Berapa saja kenaikannya? Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.
Daftar Rinci Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III, Sudah Resmi Naik, Ini Waktu Berlakunya
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru, berikut ini daftar rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Berapa peserta harus menambah bayar iuran? Berikut informasi rinciannya.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).
Baca Juga
• Tubuh Nike Ardilla Terhempas Dalam Honda Civic Biru, Penyanyi Cantik Legendaris Tewas di Usia 19
• Tawuran Pecah di Manggarai, Seorang Polisi Jadi Korban Pembacokan, Begini Kondisinya Kini
• Skak Mat Profesor di LIPI Sindir Anies Baswedan Urus Saja Jakarta Dulu, Indonesia Diurus Jokowi
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34, iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. (BPJS Kesehatan)
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
“PBI Berlaku 1 Agustus 2019 dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf kembali memastikan kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).
Sementara itu pada pasal 30 Perpres 75 tahun 2019 itu berisi aturan iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai swasta yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan.

Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Gaji Pertama Terawan Disumbangkan untuk BPJS