Berita Kriminal Jambi

Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini Permintaannya ke Hakim

Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini Permintaannya ke Hakim

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini Permintaannya ke Hakim 

Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini Permintaannya ke Hakim

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika, Bayu, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Zuhdi, JPU Kejati Jambi, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2019) yang dipimpin majelis hakim Arfan Yani.

"Dikurangi masa tahanan, denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara," sebut Zuhdi, membacakan tuntutannya.

Majelis hakim lalu bertanya kepada terdakwa Bayu terkati tuntutan jaksa tersebut.

TERKUAK Rahasia Kebal Peluru Geng Narkoba, Ternyata dari Ritual Setan dengan Tumbal Mengerikan

GENG Narkoba Meksiko Ternyata Punya Kekuatan Mengerikan: Bisa Melenyapkan Pasukan Elit Militer

Pegawai Bank Klik OKE, Ternyata Salah Transfer, Rp 3,6 Miliar Masuk Rekening Lain, Nasabah Divonis

"Ada yang ingin disampaikan, sampaikan saja, itu hak anda," kata Arfan Yani, kepada terdakwa.

Terdakwa Bayu hanya menunduk diam. Pria berbadan gempal itu ditanyai lagi oleh hakim karena diam. Lantas terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Nggak kedengaran suaranya," kata hakim.

"Memohon keringanan hukuman yang mulia," kata Bayu.

Dua Terdakwa Narkotika di Bungo Diputus Tujuh Tahun, Tuntutan Sembilan Tahun

Listrik Padam di Mal WTC Batanghari, Banyak Tenant Tutup, Begini Penampakannya

Deretan Mobil Bekas Harga Dibawah Rp 80 Juta, Honda, Ford, Nissan, Toyota, Daihatsu, Hyundai, Mazda

"Alasannya apa, Tanya Arfan.

Bayu diam sejenak dan menjawabnya karena penyesalan.

"Saya menyesal telah berbuat ini yang mulia," kata Arfan.

"Untuk putusan sidang ditunda Selasa 5 November 2019," kata Arfan kemudian mengetukkan palu.

Sebelumnya diketahui perbuatan Bayu dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bayu dijerat pasal tersebut karena diketahui barang buktinya berupa sebelas bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, kota permen pagda untuk menyimpan sabu, handphone satu uni dan seperangkat alat hisap atau bong.

Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini Permintaannya ke Hakim (Jaka HB/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved