Pegawai Bank Klik OKE, Ternyata Salah Transfer, Rp 3,6 Miliar Masuk Rekening Lain, Nasabah Divonis

Selain hukuman denda, majelis hakim menghukum Eddy Sanjaya membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI Tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Editor: Duanto AS
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Eddy Sanjaya (66), terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar. Dia mendapat hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Terjadi kesalahan, uang senilai Rp 3.610.574.000 yang ditransfer itu ternyata masuk ke rekening lain.

Kasus salah transfer ini akhirnya berlanjut di pengadilan.

Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Baca Juga

Ahok Adakan 7 Bulanan Kehamilan, Begini Kabar Terbaru Veronica Tan, Hadir di Acara Mantan Suami?

Pejabat Kemenag Jambi Jadi Tersangka, Pembangunan Asrama Haji Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2019, Simak Berbagai Formasi yang Dibutuhkan Kementerian dan Daerah

Selain hukuman denda, majelis hakim menghukum Eddy Sanjaya membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI Tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Di pengadilan, Eddy Sanjaya dinyatakan terbukti bersalah.

Eddy Sanjaya terbukti melanggar Pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Richard Silalahi, Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya, apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.

Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung.

Pasal 85 ayat (2)

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menjelaskan bahwa terdakwa tidak dapat dikenakan pidana penjara karena yang dikenakan Pasal 85 ayat 2 tentang koorporasi.

"Jadi awalnya Polda menerbitkan pasal yang menjerat terdakwa namun diprapidanakan dan terdakwa menang. Jadi kepolisian buat penyidikan baru yang mengenakan koorporasi.

Eddy Sanjaya (66), terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar. Dia mendapat hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Eddy Sanjaya (66), terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar. Dia mendapat hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Sehingga dalam pasal itu tidak ada pidana penjara hanya denda," jelas Rosinta, jaksa penuntut umum.

Kronologi dalam dakwaan

Dalam dakwaan, terdakwa PT Darma Utama Mestrasco (yang diwakili oleh Direktur Utama Eddy Sanjaya) ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09 WIB bertempat di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Awalnya terdakwa Eddy selaku Dirut PT. Dharma Utama Metrasco merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestic/Internasional, jasa tour pariwisata, hotel booking dan lainnya.

Lalu pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Raja Penawar Sembiring yang bertugas dan melayani sebagai teller di PT Bank BNI Tbk Cabang Medan tepatnya yang berada di Jalan Pemuda No 12 Medan melakukan transaksi tunai, non tunai maupun kliring yang masuk.

"Dimana saat itu saksi Raja Penawar menerima 2 berkas bilyet giro yang harus dilakukan setoran kliring yaitu setoran kliring ke rekening BNI milik terdakwa PT Darma Utama Metrasco dan kedua rekening BNI PT Supernova," jelas Jaksa.

Dimana pengiriman pertama, saksi Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari Bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebanyak Rp 3.000.000

Dengan cara saksi Raja Penawar Sembiring membuka di komputer menu transfer kliring, lalu saksi Raja menginput data yang memuat sumber dana, Tujuan transfer dana dan jumlah nominal, lalu saksi Raja menekan tombol klik : “OKE”. Dimana pada layar komputer permintaan otorisasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved