TAG
Eddy Sanjaya
-
Teller Lalai, Nasabah BNI Didenda Rp 4 Miliar
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar
Selasa, 29 Oktober 2019 -
Pegawai Bank Klik OKE, Ternyata Salah Transfer, Rp 3,6 Miliar Masuk Rekening Lain, Nasabah Divonis
Selain hukuman denda, majelis hakim menghukum Eddy Sanjaya membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI Tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Selasa, 29 Oktober 2019