Kasus Asusila

SISWI SMA Diperkosa & Dianiaya Kekasihnya, Pelaku Sempat Ikut Yasinan hingga Kaget Pacar Masih Hidup

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Setelah diperkosa, korbanpun

Editor: ridwan
Ilustrasi 

Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya namun korban sempat menolaknya.

Lantaran ditolak, pelaku pun langsung emosi dan menganiaya korban yang menjadi kekasihnya.

Dalam keadaan tidak berdaya, korban diperkosa satu kali oleh pelaku.

Setelahnya, ia meninggalkan korban sendiri dan kembali ke tempat kos.

Bahkan, korban yang ditinggal sendiri membuat keluarga mengira bahwa FN hilang.

Atas laporan tersebut, tak berselang lama, Yon Edi Winara selaku pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Jokowi Akhirnya Buka Suara Usai Heboh Penunjukan Prabowo Jadi Menteri Pertahanannya di Kabinet

Bonyok-bonyok, Maling Masuk Rumah Pasukan Elite Bertopeng Tengkorak, Satu Tewas oleh Peluru Kopaska

FP ditangkap saat berada di depan kos pada Jumat (25/10/2019) pukul 22.00 WIB.

2. Meski Masih Berstatus SMA, Pelaku Tetap Ditahan

Yon Edi Winara mengatakan, pelaku tetap ditahan meski masih berstatus SMA.

Pelaku juga dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Meski dia berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," kata Yon Edi Winara, Sabtu (26/10/2019).

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

 

Kronologi Siswi SMA Diperkosa dan Dianiaya Pacar, Pelaku Kesal karena Korban Tolak Berhubungan Badan

3. Barang Bukti

Kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

FP ditangkap saat berada di depan kos pada Jumat (25/10/2019) pukul 22.00 WIB.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved