Rudapaksa Hingga Hamil, Pelaku Sempat Ikut Yasinan, Teryata Korban Masih Hidup, Begini Keadaanya

FP tak menyangka jika sang kekasih FN (16) masih hidup setelah dirudapaksa dan dianiaya olehnya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

Rudapaksa Hingga Hamil, Pelaku Sempat Ikut Yasinan, Teryata Korban Masih Hidup, Begini Keadaanya

TRIBUNJAMBI.COM - FP tak menyangka jika sang kekasih FN (16) masih hidup setelah dirudapaksa dan dianiaya olehnya.

Pelaku yang masih berusia 18 tahun itu sempat ikut yasinan seolah tak mengetahui keberadaan korban, FN.

Korban FN ditemukan dalam kondisi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan dirudapaksa pacarnya FP.

Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.

CATAT, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman CPNS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi

Hari ke 7 Pencarian Pendaki Bungo, Tim Basarnas Palembang Perluas Wilayah Pencarian di Gunung Dempo

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap menahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski dia berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan.

Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip Surya.co.id dari Tribun Sumsel.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.

Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.

Diguyur Hujan Sejak Subuh, Upacara Sumpah Pemuda di Merangin Digelar Dalam Kantor Bupati

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai rudapaksa terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang Pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu Pak," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved