Berita Kota Jambi
Muslim Pingsan Saat Pembacaan Eksepsi, Kisah Pimpinan SMB Jalani Sidang di PN Jambi
BAMBANG menyeka air matanya, kaget melihat Muslim lemas dan hampir pingsan. Beberapa keluarga yang hadir di sana pun kaget dan histeris.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Penjagaan Ketat itu Hak Polisi
Penasihat hukum juga membantah tudingan polisi selama ini yang mengatakan SMB sebagai kelompok kriminal bersenjata.
SMB hanyalah organisasi petani yang memiliki peran dalam swadaya anggota, bertani bahkan membangun.
Penangkapan-penangkapan dan pengusiran terhadap petani tidak lain hanyalah cara untuk mengusir petani dan lahan dapat sikuasai oleh perusahaan.
Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat menguraikan secara jelas tentang perbuatan yang didakwakan.
Seusai pembacaan eksepsi, penasihat hukum membacakan permohonan pemindahanan tahanan di Rutan Polda Jambi ke Lapas Klas IIA Jambi.
"Permohonan itu untuk memastikan terdakwa bebas dari tekanan sehingga bisa secara bebas menyampaikan keterangan guna menemukan kebenaran," kata salah satu penasihat hukum.
Dia juga menyatakan ada dikarenakan sulitnya akses penasihat hukum bertemu klien.
Terkait penjagaan keamanan yang terbilang berlebihan, Bambang selaku warga yang juga anggota SMB yang tidak ikut kerusuhan mengatakan itu hak polisi.
"Itu hak polisi untuk memberikan penjagaan seperti ini. Polisi ounya perlengkapan dan sebagainya," ungkapnya.
Bambang menambahkan terkait anggapan SMB orang yang ingin memusuhi itu salah besar. "SMB itu sebenarnya oetani yang ingin bertani dan tidak ingin membuat kerusuhan. Hanya saja ada suatu hal di luar visi misi kami terjadi. Hadirnya kami disini untuk support hanya," ungkapnya.
Sebelumnya Bambang mengatakan anggota SMB ada sekira 6000 kepala keluarga dan semuanya berpencar ada yang ke hutan dan tidak tahu kemana lagi.
"Mereka juga ingin mencari kehiduoan yang lebih baik kok,"katanya.
Sampingan Penasihat Hukum Lain
Sementara itu setelah pembacaan eksepsi, beberapa tersakwa dimintai kesaksian atas Untung, Ninting dan Sopi yang disampingi penasihat hukum berbeda.