Asusila

Kronologi Seorang Siswi SMA di Prabumulih Dianiaya Pacar dan Dipaksa Berhubungan Intim!

Seorang siswa SMA di Prabumulih Sumatera Selatan menganiaya sang pacar hingga memaksanya berhubungan intim

Editor: Heri Prihartono
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FPW akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10).

Selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 dan langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang dimintai keterangannya.

SEDANG TANDING! Liverpool vs Tottenham Hotspur, Skor Sementera 0-1, Harry Kane Ciptakan Gol Cepat

Kemudian pelaku langsung diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada di OI.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya seperti dikutip TribunSumsel . 

Sedangkan, Pelaku FPW mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban serta meninggalkan korban di TKP seorang diri.

"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.

"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya. (diw)

Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang
Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang (ISTIMEWA)

3. Suasana di sekitar rumah korban tampak sepi

FN merupakan warga RT 31 RW 20, Lorong Marga, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

Saat TribunSumsel.com menyambangi kediaman FN, Sabtu (26/10/2019), pintu rumah tertutup.

Menurut keterangan tetangga, FN sekeluarga sudah satu tahun tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Menurut tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumah kontrakan Nuraini, sejak peristiwa penculikan hingga ditemukannya FN, keluarga sangat trauma dan menutup diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved