Ditinggal Berhari-hari, Kelaparan & Baju Terkoyak, Siswi SMA Diperkosa Pacar, Pelaku Asik Nongkrong

Fakta-fakta kasus perkosaan yang menimpa seorang siswi SMA di Sumatera Selatan. Terungkap yang melakukannya adalah pacar sendiri

Editor: Nani Rachmaini
https://sumsel.tribunnews.com
Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang, usai ditemukan di wilayah Sungai Rambutan, Ogan Ilir, Sumatra Selatan. 

5. Jerat pidana berlapis kepada tersangka yang juga merampas ponsel FN

FP, pelaku pemerkosaan terhadap FN
FP, pelaku pemerkosaan terhadap FN (https://sumsel.tribunnews.com)

Aiptu Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

Sebab, diduga masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.

"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambah Aiptu Sigit.

Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Belum lagi jika ditemukan unsur pidana lain yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian

"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelas Aiptu Sigit.

Sinopsis Film Skiptrace, Aksi Detektif Diperankan Jackie Chan, Tonton di Trans TV Malam Ini

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya pada Sabtu (26/10/2019).

FP ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

FP langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang dimintai keterangannya.

FP kemudian diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada di OI.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Yon Edi.

6. Tanggapan keluarga FN

Nizar (kanan), paman FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.
Nizar (kanan), paman FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. (TRIBUNSUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Keluarga FN meminta kepolisian agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved