3 Pimpinan Kacab BNI 46 Tersangka, Susul Faradiba & Soraya, Fakta Lengkap Penggelapan Rp 58 M
Modus yang dilakukan untuk melalukan pembobolan adalah dengan menawarkan program imbal hasil, nasabah pun tergiur
Menurutnya setelah beberapa hari melacak jejak dan keberadaan tersangka, tim yang dibentuk itu akhirnya mendapat informasi penting jika kedua tersangka sedang berada di suatu tempat yakni di perumahan Citraland, dan benar saja saat didatangi polisi menemukan kedua tersangka sedang bersembunyi bersama DN di perumahan itu.
Usut aset
Saat ini sejumlah aset milik FY telah disita penyidik Ditkrmisus Polda Maluku.
Penyitaan terhadap sejumlah aset milik FY dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
• Budayakan Pola Hidup Sehat, Pemkab Tanjab Barat Gelar Senam Sehat
Adapun aset yang telah disita polisi yakni tiga unit mobil yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport dan Honda HRV.
Ketiga mobil tersebut kini diamankan di kantor Ditrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.
Selain tiga mobil mewah, penyidik juga ikut menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar hasil kejahatan tersangka.
Polisi juga ikut menyita puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Adapun uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang disita itu sebelumnya ditrensfer dari bank BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP.
“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening SP, kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke FY,” kata Firman.
Dia menerangkan, sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan akan mendapatkan dana imbal hasil.
Selanjutnya, sisa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi termasuk pengembangan bisnis tersangka.
Firman menerangkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, terindikasi jika masih ada banyak aset milik tersangka yang masih harus disita.
Saat ini polisi masih terus menyelidiki aset-aset milik tersangka tersebut.
“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujarnya.
Tersangka FY dan SP saat ini telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Keduanya dijerat tidak hanya dengan Undang-Undang Perbankan, namun juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk UU Perbankan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk UU TPPU, kedua tersangka dijerat dengan pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang.
“Kemudian juga kami lapis dengan UU TPPU pasal 3,4 dan 5 tentang pencucian uang,” ujarnya.
Firman menjelaskan, alasan penyidik menggunakan UU TPPU dalam kasus itu lantaran dari hasil penyelidikan, ada upaya tersangka mencoba untuk mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara membeli beberapa aset dan properti serta mengembangkan usaha lainnya.
Dalam kasus tersebut sebanyak 25 orang saksi telah dimintai keterangan baik saksi dari internal BNI maupun dari luar BNI.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu pun juga akan diperiksa lebih lanjut.
“Kita akan periksa sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, kalau terdapat bukti keterlibatan maka tentu akan dikenakan Undang-Undang TPPU,” katanya.
Modus
Adapun modus yang dilakukan FY untuk menguras dana nasabah senilai Rp 58.9 miliar dengan cara menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.
Para nasabah yang tergiur dengan produk yang ditawarkan tersangka itu kemudian menyetor uang melalui tersangka.
Adapun uang yang disetor itu secara administrasi memang tercatat di buku rekening, namun uang para nasabah itu tidak masuk ke dalam sistem perbankan.
Uang yang disetor ke FY itu kemudian ditransfer ke rekening milik SP dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Firman kepada wartawan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Firman menjelaskan, kepada sejumlah nasabahnya, FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan untuk mengikuti program imbal hasil lewat inisiatifnya itu sedang digunakan untuk investasi hasil alam, namun itu hanyalah kamuflase untuk memperdaya para nasabah.
Sementara untuk menutupi permintaan uang nasabah potensial yang menginvestasikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, FY memerintahkan lima kantor cabang pembantu (KCP) yakni KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan KCP Universitas Pattimura Ambon untuk membantu mentransfer uang ke rekening milik SP.
“Jadi secara administrasi ada nominal uang yang masuk ke rekening-rekening para nasabah padahal uangnya itu nol, fiktif saja dan uang itu justru diambil oleh FY dan ditampung di rekening SP,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Lengkap Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Penangkapan Tersangka Dihambat Gempa ", https://regional.kompas.com/read/2019/10/23/19282131/kisah-lengkap-penggelapan-dana-nasabah-bni-ambon-penangkapan-tersangka?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Khairina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka"