Berita Nasional

Mulai 1 Januari 2020, Cukai Tembakau Rokok Naik Rata-rata 21,55 Persen, Berapa Jadinya Harga Rokok?

Mulai 1 Januari 2020, Cukai Tembakau Rokok Naik Rata-rata 21,55 Persen, Berapa Jadinya Harga Rokok?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KONTAN/MURADI
30062016_CUKAI ROKOK 

Mulai 1 Januari 2020, Cukai Tembakau Rokok Naik Rata-rata 21,55 Persen, Berapa Jadinya Harga Rokok?

TRIBUNJAMBI.COM - Niatan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) nampaknya akan terealisasi tahun depan.

Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Sikap pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku dikeluarkannya PMK 152 tersebut merupakan penegasan pemerintah dan sudah melalui pembahasan internal Kemenkeu, tim ahli, dan industri rokok.

“Dari sisi industri tenaga kerjanya banyak sudah dipertimbangkan.

Ke depan ini diharapkan mampu membawa pengaruh terhadap penurunan rokok illegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

30062016_CUKAI ROKOK
30062016_CUKAI ROKOK (KONTAN/MURADI)

Pihaknya beralasan, lebih tingginya kenaikan tarif beberapa hasil tembakau dari yang diumumkan Menkeu tersebut,

lantaran memperhitungkan volume hasil tembakau golongan atas alias pabrikan.

"23 persen merupakan rerata tertimbang.

Tarif dalam PMK kalau dihitung rerata tertimbang, tetap naik 23 persen," kata Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (23/10/2019).

Di sisi lain, aturan tersebut menegaskan pada Pasal II ayat A yang menetapkan tarif cukai dengan dengan ketentuan sebagai berikut.

Tak Perlu Diet, Ini Tips Makan Karbohidrat Tanpa Bikin Perut Gendut

Live Streaming Pertandingan Marcus/Kevin vs Cheng Kai/Hao Dong di Perempat Final France Open 2019

DIJULUKI Pencabut Nyawa, Sniper TNI Bikin Fretilin Panik Bukan Kepalang Lari Tinggalkan Pertempuran

Tingkatkan Kompetensi Guru di Bungo, Bupati Mashuri Minta Guru Punya Komitmen

Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per Batang atau gram yang berlaku.

Sementara pada PMK sebelumnya, tidak ada penyataan tegas dari pemerintah terkait hal tersebut.

PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Bab XI Pasal 6 hanya mengatur HJE minimal sama dengan penerapan HJE pada tahun sebelumnya.

Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya.

Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35 persen.

Ekonom Institude of Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan rata-rata tarif cukai 21,55 persen masih seharusnya disambut wajar oleh para pengusaha rokok.

Sebab, tahun ini tidak ada kenaikan tarif.

Menurutnya, tahun ini industri rokok sudah sangat diuntungkan.

Alasannya, 80 persen pergerakan ekonomi industri rokok karena regulas.

Untuk itu, langkah pemerintah yang tidak menaikkan CHT di tahun ini dinilai sebagai insentif bagi industri.

Namun demikian, tarif CHT 21,55 persen dan HJE 35 persen menurut Enny akan membuat penyebaran rokok ilegal semakin meluas.

Sebab harga yang jual tiba-tiba melonjak mahal akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mengendalikan rokok ilegal.

“Hal tersebut beresiko terhadap efektifitas pengendalian rokok ilegal dan jangan sampai malah penerimaan tidak tercapai,” ujar Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10/2019).

Jokowi Kesal Ada Menteri Terdahulu Tak Patuh Visi Misi Presiden, Benarkah Itu Susi Pudjiastuti?

Ternyata Mandi Sehari Sekali Baik untuk Kesehatan, Simak Alasannya!

Tak Melulu Anak Artis Ikut Jejak Orang Tuanya, seperti 4 Sosok Ini, Bahkan Ada yang Jadi Atlet

Fakta tentang Orang Tua Ahok, Benarkah Nenek Moyangnya Kaya Raya dengan Warisan Melimpah

Tingkatkan Kemampuan Pendamping PKH, Dinsos Tanjab Barat Adakan Bimbingan & Pemantapan Pendamping

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Cukai Hasil Tembakau Naik 21,55 Persen Per 1 Januari 2020, Berapa Harga Rokok Jadinya?

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved