Gaji Mendikbud vs Pendapatan CEO Gojek, Kenapa Nadiem Makarim Tetap Mau Jadi Menteri Jokowi?

Inilah perbandingan pemasukan atau gaji Nadiem Makarim sebagai pembantu Presiden Jokowi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan saat menjadi bos di

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO dan Instagram @nadiemmakarimofficial
Mendikbud Nadiem Makarim 

Gaji Mendikbud vs Pendapatan CEO Gojek, Kenapa Nadiem Makarim Tetap Mau Jadi Menteri Jokowi?

TRIBUNJAMBI.COM - Cek, Nadiem Makarim "rugi" jadi Mendikbud dibanding CEO GoJek? Bandingkan gaji suami Franka Franklin.

Inilah perbandingan pemasukan atau gaji Nadiem Makarim sebagai pembantu Presiden Jokowi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan saat menjadi bos di perusahaan jasa transportasi berbasis online.

Mana lebih besar atau lebih banyak?

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (itech.id)

Tokoh muda, Nadiem Makarim resmi meninggalkan jabatan CEO GoJek setelah menerima tawaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ( Mendikbud ).

Keputusan Nadiem Makarim itu bukan tanpa konsekuensi.

Gaji tinggi seorang CEO harus ia relakan untuk dilepas.

Kini gajinya akan ditanggung negara dengan nominal yang tidak lebih besar ketimbang menjadi CEO GoJek.

Lantas berapa gaji Nadiem Makarim sebagai Mendikbud?

Modus Baru 2 Mucikari PSK dengan Kapsul Perawan, Kelabui Pelanggan Agar Terlihat Berdarah saat Intim

Rehat dari Dunia Artis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kunjungi Pengasuh Rafathar di Lampung

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Apakah hanya itu yang diterima seorang menteri?

Tentu saja tidak.

Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara.

 Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved