Daftar Wakil Menteri yang Dilantik Jokowi, Gaji 85 % dari Menteri dan Dapat Mobil Dinas Rp 800 Juta

Berapakah penghasilan dan fasilitas apa saja yang akan diperoleh wakil menteri, menjadi pertanyaan menarik.

Editor: Duanto AS
Instagram/angelatanoesoedibjo
Angela Herliani Tanoesoedibjo, putri keluarga konglomerat Indonesia 

Daftar Wakil Menteri yang Dilantik Jokowi, Gaji 85 % dari Menteri dan Dapat Mobil Dinas Rp 800 Juta

TRIBUNJAMBI.COM - Sebenarnya berapa penghasilan dan fasilitas-fasilitas yang diperoleh para wakil menteri?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 wakil menteri untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju.

Berapakah penghasilan dan fasilitas apa saja yang akan diperoleh wakil menteri, menjadi pertanyaan menarik.

Aturan tentang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Hak Keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri," bunyi Pasal 2 (1) ayat a.

Baca Juga

Aksi Maling Amatir di Jambi Kandas, Ini yang Terjadi Saat Warga Lorong Ampera Teriak: Maling!

Kasus Buku Merah di KPK Mencuat Lagi, Tito Karnavian sudah Bantah, Ini Jawaban dari Mabes Polri

Download Lagu MP3 DJ Remix Nonstop 10 Jam Full Bass, Ada Video DJ Nofin Asia, DJ Slow dan DJ Opus

Selain itu, Pasal 2 (1) ayat b, dinyatakan, "bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi."

Dijelaskan, hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Para Wakil Menteri juga memperoleh fasilitas berupa Kendaraan Dinas, Rumah Jabatan dan Jaminan Kesehatan.

"Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," demikian
Pasal 4.

Lebih lanjut dalam Pasal 5 (1), disebutkan, 'rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Rumah Negara Golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I."

"Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan," bunyi Pasal 5 (2).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved