Kasus Buku Merah di KPK Mencuat Lagi, Tito Karnavian sudah Bantah, Ini Jawaban dari Mabes Polri
Kasus buku merah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah bikin geger beberapa waktu lalu, mencuat lagi belakangan ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus buku merah kembali mencuat.
Terkait kasus ini, Tito Karnavian sudah memberikan jawaban saat masih menjabat Kapolri.
Seperti apa kasus buku merah ini?
Kasus buku merah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah bikin geger beberapa waktu lalu, mencuat lagi belakangan ini.
Baca Juga
• Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Maju ke Perempat Final French Open 2019, Ini Sosok Penantang-Nya?
• CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober Hari ini, Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id, Apa Saja yang Dipersiapkan?
• 39 Mayat Dalam Kontainer Truk Bikin Geger, Diyakini Semuanya Warga Negara China
Mabes Polri pun angkat biacara terkait kasus buku merah KPK.
Tidak ada bukti terkait perusakan buku merah tersebut.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Gelar perkara itu sendiri dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu.
Menurut Iqbal, gelar perkara tersebut turut dihadiri pihak KPK dan Kejaksaan.
"Dalam gelar perkara itu, juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan.
Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar dia.
Pernyataan ini, lanjut Iqbal, sekaligus membantah video rekaman CCTV yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Rekaman video CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK yang dirilis tim Media IndonesiaLeaks tersebut disebut-sebut sebagai bukti adanya perusakan buku merah.
"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," tutur Iqbal.
Kasus buku merah tersebut diketahui turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.