NASIB Kurir Sabu Siti Artia Sari, Divonis 18 Tahun Curhat Soal Edmon, Keguguran dan Dicerai Suami
Tak lega mendapatkan ganjaran vonis 18 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38), mencurahkan
Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku.
Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya.
Aku hanya ingin Edmon diproses hukum biar gak ada lagi korban seperti saya.
Aku menemukan rincian di diareku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon
. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membukak kedok Edmon.
Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
• Kelakuan Nikita Mirzani Rela Tubuh Terakhirnya Ini Dioperasi Plastik hingga Habiskan Rp 1.1 Miliar
• Kepanikan Nunung Usai Sidang Narkoba, Mendadak Lemas dan Hampir Pingsan, Begini Reaksi Anaknya
• DETIK-DETIK Tito Karnavian Lepas Baju Polisi, Lebih Mudah Jadi Kapolri, Mimpi Besar Sebagai Mendagri
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.
Dari tangan SAS (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha (24), warga Dukuh Pakis Surabaya, tim BNNP Jatim menyita empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhatan Ibu yang Divonis 18 Tahun karena Narkoba, Keguguran hingga Dicerai Suami"
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Farid Assifa