Metode Cuci Otak, Dipecat IDI, Tak Disetujui MKEK dr Terawan Tetap Dilantik Jadi Menteri Kesehatan

Pemilihan Dokter Terawan sebagai Menkes ternyata tidak disetujui oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Cek dan Ricek
dokter Terawan 

3. Pelanggaran kode etik

Terkait dengan pelanggaran kode etik, dr Terawan dikabarkan suka mengiklan dan memuji diri.

Ia juga dikabarkan menjanjikan kesembuhan pad apasiennya.

Padahal, dalam kode etik kedokteran, seorang dokter tidak boleh mengiklankan, memuji diri, dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.

Ia juga tidak mengindahkan penggilan dari Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran.

Setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir.

Hal tersebut juga termasuk pelanggaran dalam kode etik kedokteran.

4. Pernah dipecat IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memberikan sanksi kepada dr Terawan berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).

Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambahhimbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.

dokter terawan dan IDI
dokter terawan dan IDI (Kolase)

5. Bahagia telah dilantik

Dr Terawan merasa bersyukur telah diberikan tanggung jawab dan amanah langsung oleh Presiden Jokowi.

Ia menuturkan, akan fokus memprioritaskan visi Jokowi - Maruf Amin dalam hal memajukan sumber daya manusia (SDM).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved