KEKAYAAN Prabowo Subianto 38 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Jokowi, Berikut Daftar Hartanya
TRIBUNJAMBI.COM - Harta kekayaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang baru dilantik oleh Presiden Joko
TRIBUNJAMBI.COM - Rupanya harta kekayaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/10/2019) kemarin mencapai hampir Rp 2 triliun.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara ( LHKPN), per 9 Agustus 2018, total harta kekayaan Prabowo Subianto senilai Rp 1.952.013.493.659.
Saat itu, Prabowo Subianto melaporkan kekayaannya sebagai calon presiden yang hendak bertarung dalam Pemilihan Presiden 2019.
• One Piece Chapter 960 - Denjiro Berhasil Kelabui Orochi, Flashback Keluarga Kozuki
• Tumbuh Positif, BUMDes di Merangin Terus Bertambah, Target PMD Lebihi Target
• Daftar Nama Mutasi Polri, dari Kapolda Gubernur Akpol s/d Kapolres, 1 Hari Jelang Tito Diberhentikan
Bila dirinci, kekayaan Prabowo Subianto terdiri dari 10 bidang tanah di Jakarta dan Bogor dengan nilai total Rp 230.443.030.000
Kemudian, Prabowo Subianto tercatat memiliki delapan unit kendaraan bermotor mulai dari mobil Toyota Alphard, mobil Land Rover Jeep, dan sepeda motor Suzuki.
Bila ditotal, delapan unit kendaraan bermotor itu senilai Rp 1.432.500.000.
Prabowo juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 16.418.227.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp 164.775.190.
• Media Asing Soroti Prabowo Jadi Menteri Jokowi, Sebut Indonesia Marah dan Musuh Jadi Sekutu
• Penyesalan Raffi Ahmad hingga Menangis 5 Tahun Menikah Selalu Bersikap Begini ke Nagita Slavina
• Komentar Pedas Ernest Prakasa Soal Kabinet Baru Jokowi, Soroti Soal Sosok Prabowo dan Wishnutama
Adapun kekayaan Prabowo Subianto paling banyak berasal dari surat-surat berharga.
LHKPN Prabowo Subianto menunjukkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu mempunyai surat-surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000.
Prabowo tak tercatat memiliki utang. Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 untuk melaporkan harta kekayaannya.
• PERNAH Jadi Danjen Kopassus hingga Terjun ke Politik, Ini Tugas Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan
• Tetty Paruntu dan AHY Gagal Jadi Menteri, Anak SBY Terganjal Restu Megawati?
• Jadi Kawasan Macet, Rencana Pembangunan Fly Over di Simpang Mayang Malah Ditolak DPRD Provinsi Jambi
Prabowo Subianto resmi menduduki posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalamKabinet Indonesia Maju.
Ketua Umum Partai Gerindra ini diperkenalkan ke publik sebagai Menhan pada Rabu (23/10/2019) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Meski sempat menjadi rival, selama lima tahun ke depan Prabowo akan bekerja di bawah komando Jokowi.
Nama Prabowo sendiri menjadi besar di bidang militer.
Dirinya sempat didapuk menjadi Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) setelah melalui posisi sebagai Wakil Komandan Kopassus.
• Gerindra Buka Jadwal Penjaringan Daftar Bacalon Bupati Batanaghari Jumat 25 Oktober 2019
Prabowo pun pernah mencicipi berkarir sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Setelah pensiun dari bidang militer, Prabowo menekuni bisnis dan terjun ke dunia politik.
Ia mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada 2008.
Kontes politiknya yang terbaru saat ia maju sebagai calon presiden dan berpasangan dengan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
Meski akhirnya kalah, Prabowo menyatakan kesiapannya membantu Presiden Jokowi.
• Tak Cuma Facrhul Razi, Sejarah Mencatat Ada Dua Menteri Agama Lain dari Militer Tapi Peran Berbeda
"Kemudian Menteri Pertahanan Bapak Prabowo Subianto, selamat pagi Pak, saya kira tugas beliau tidak perlu saya sampaikan, beliau lebih tahu dibanding saya," kata Jokowi saat memperkenalkan susunan kabinetnya, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Melansir Sripoku.com, Kementerian Pertahanan menjadi salah satu dari tiga kementerian yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Dua lainnya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Pertahanan bersama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bisa menjadi pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
• Mama Rieta & Nicky Astria Jika Berantem Bisa Setahun Tidak Bicara, Perlakuan Sinis Nagita Slavina
Sementara, melansir kemhan.go.id Kementerian Pertahanann (Kemhan) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tugasMenteri Pertahanan disebutkan dalam Pasal 16, yaitu:
1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Presiden.
4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya.
• DIAM-diam di Kamar Gisel Tonton Video Syur yang Mirip Dirinya Hingga Merasa Geli dan Mengaku Memang
5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
7. Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
Kemudian Kementerian Pertahanan akan menyelenggarakan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2015, yaitu:
• Azriel & Aurel Hermansyah Diasuh Ashanty, Krisdayanti Sebut Parenting Bukan Soal Kompetisi
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Capres Jadi Menteri Pertahanan, Kekayaan Prabowo Rp 1,95 Triliun