Gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta, Berikut Fakta Prostitusi Online hingga Bisa Buat Korban Berutang

Aparat Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) mengungkap kasus praktek prostitusi online yang menjajakan perempuan perawan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS.COM/RICHARD SUSILO
Ilustrasi Jual Keperawanan 

Gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta, Berikut Fakta Prostitusi Online hingga Bisa Buat Korban Berutang

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) mengungkap kasus praktek prostitusi online yang menjajakan perempuan perawan dengan tarif jutaan rupiah, di salah satu hotel kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai "mamih" berinisial Y alias M (28), perempuan dan GG alias A (29), laki-laki.

Dalam kasus ini, kedua pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan para perempuan yang masih perawan kepada jejaring pria hidung belang.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, terbongkarnya prostitusi online ini bermula adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10/2019).

Penasaran, Akhirnya Gisel Lihat Video Panas yang Diduga Mirip Dirinya Ungkap Perbedaan dari Tubuhnya

Deretan Politisi Tolak Jabatan Menteri, Ada yang Sampai Minta Ampun, Perempuan Ini Merasa Rugi

Selain itu, polisi juga mengamankan wanita muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.

"Modusnya menjual seseorang yang masih dianggap perawan dengan harga Rp 20 juta kepada pelanggan, pada saat proses terjadi di dalam kamar itu polisi (cyber) langsung melakukan penangkapan," ungkapnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (23/10/2019).

Jejaring sosial itu di antaranya Facebook, Wechat, WhatsApp dan Instagram.

Modus pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria yang diinginkan oleh pelanggan yang mereka punya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencantumkan nomor telepon kemudian meminta uang DP terlebih dahulu sebesar Rp 3 juta.

Setelah itu sang mucikari akan mengarahkannya ke sebuah hotel.

"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban ke dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai. Karena ini perawan, jadi bagi jatah, mamihnya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," tuturnya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan uang sejumlah Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Terhadap dua orang ini kita jerat UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tandasnya.

Modus Jual Gadis Perawan Bogor di Media Sosial, Tarif Cuma Segini, Mamih Bisa Dapat Rp 3 Juta

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved