FAKTA-FAKTA Suami Ajak Teman Bunuh Mantan Kekasih Istri, Cicilan Mobil Masa Pacaran Jadi Alasan

Tahun 2015, Rulin Rahayu dan Bangkit Maknutu Dunirat (30) berpacaran. Mereka kemudian membeli mobil bersama-sama. Sayangnya, hubungan mereka putus set

Editor: rida
kompas.com
Pembunuh sales mobil Suzuki yang ditangkap di rumah makan di Jogjakarta diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/10/2019)(KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

Ia melapor suaminya diculik di depan kantor pemasaran mobil di Jalan Ahmad Yani Surabaya pada 14 Oktober 2019.

TAKDIR Mahfud MD: Dua Kali Gantikan Posisi Wiranto Hingga Jadi Menkopolhukam Pertama Dari Sipil

Ditangkap di hari pertama kerja

Kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sales mobil di Surabaya.

Alank ditangkap pada Jumat (18/10/2019) di Sidoarja. Sehari setelahnya, polisi menangkap Muhammad Imron Rosyadi (20) di Yogyakarta.

Imron ditangkap pada Sabtu (19/10/2019) dihari pertama bekerja di salah satu rumah makan di Yogyakarta.

Penampakan Posisi Kaki Aneh Jokowi 180 Derajat Bikin Kaget Warganet Saat Umumkan Menteri Kabinet

Jelang Laga Bigmatch Liga 1 2019, Persib Bandung vs Persija Jakarta, Bakal Tanding di Lapanga Ini

Kepada polisi, Imron mengaku melarikan diri sejak mendengar berita bahwa temannya banyak ditangkap polisi.

Imron bercerita bahwa dia dimintai tolong Bambang dan tidak djanjikan apa-apa.

Selain itu, polisi juga mengamankan pasangan suami istri, Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu (31), serta Krisnas Bayu (22), dan M Rozaldy (19).

Konflik cicilan

Pada polisi, Bambang mengaku emosi karena istrinya masih membayar kredit mobil ke Bangkit.

Bangkit Maknutu Dunirat adalah sales mobil Suzuki yang juga mantan kekasih istri Bambang, Rulin.

Rulin dan Bangkit sempat membeli mobil bersama saat masih pacaran.

Bambang bercerita bahwa ia sempat berusaha menyelesaikan konflik cicilan mobil.

Namun menurut Bambang, Bangkit menolak penyelesaian tersebut.

Bangkit juga mengusir Bambang dan istrinya dari rumah Bangkit di Sumenep.

Hal tersebut membuat Bambang emosi hingga menganiaya dan membunuh Bangkit.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. SUMBER: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cicilan Mobil Sang Mantan Berujung Pembunuhan..."

Editor : Rachmawati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved