Cukai Tembakau Naik 21,55 Persen, Harga Rokok Rp 35 Ribu/bungkus Tahun Depan

Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi rokok 

PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Bab XI Pasal 6 hanya mengatur HJE minimal sama dengan penerapan HJE pada tahun sebelumnya.

Berhenti Merokok
Berhenti Merokok (Tribun Style)

Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya.

Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35 persen.

Ekonom Institude of Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan rata-rata tarif cukai 21,55 persen masih seharusnya disambut wajar oleh para pengusaha rokok.

Sebab, tahun ini tidak ada kenaikan tarif. Menurutnya, tahun ini industri rokok sudah sangat diuntungkan.

Alasannya, 80 persen pergerakan ekonomi industri rokok karena regulas.

Untuk itu, langkah pemerintah yang tidak menaikkan CHT di tahun ini dinilai sebagai insentif bagi industri.

Namun demikian, tarif CHT 21,55 persen dan HJE 35 persen menurut Enny akan membuat penyebaran rokok ilegal semakin meluas.

Sebab harga yang jual tiba-tiba melonjak mahal akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mengendalikan rokok ilegal.

“Hal tersebut beresiko terhadap efektifitas pengendalian rokok ilegal dan jangan sampai malah penerimaan tidak tercapai,” ujar Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10/2019).

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (Shutterstock)

Harga Rokok Rp 35.000

Untuk anda mempunyai kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo.

"Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019).

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved