Cukai Tembakau Naik 21,55 Persen, Harga Rokok Rp 35 Ribu/bungkus Tahun Depan

Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi rokok 

Kenaikan cukai tembakau itu kata Budidoyo dinilai tidak rasional, karena akan berimbas kepada bekurangnya masyarakat dalam membeli rokok dan pada akhirnya bisa berdampak pada maraknya rokok-rokok ilegal.

Seharusnya, lanjut Budidoyo, kenaikan cukai tembakau dihitung berdasarkan dari inflasi yang sebesar kurang lebih 3,5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang berada pada kisaran 5,5%.

Artinya, kenaikan cukai rokok itu disarankan hanya naik 9%.

"Itu lah yang cukup realistis. Artinya kalau dari kita [industri tembakau] itu memperhitungkan daya beli. Alih-alih alasannya untuk menekan turbulensi pembelian rokok, tapi apakah itu cukup efektif? Yang kita juga khawatirkan nanti melonjaknya rokok-rokok ilegal," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul : Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved