Cukai Tembakau Naik 21,55 Persen, Harga Rokok Rp 35 Ribu/bungkus Tahun Depan
Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Kenaikan cukai tembakau itu kata Budidoyo dinilai tidak rasional, karena akan berimbas kepada bekurangnya masyarakat dalam membeli rokok dan pada akhirnya bisa berdampak pada maraknya rokok-rokok ilegal.
Seharusnya, lanjut Budidoyo, kenaikan cukai tembakau dihitung berdasarkan dari inflasi yang sebesar kurang lebih 3,5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang berada pada kisaran 5,5%.
Artinya, kenaikan cukai rokok itu disarankan hanya naik 9%.
"Itu lah yang cukup realistis. Artinya kalau dari kita [industri tembakau] itu memperhitungkan daya beli. Alih-alih alasannya untuk menekan turbulensi pembelian rokok, tapi apakah itu cukup efektif? Yang kita juga khawatirkan nanti melonjaknya rokok-rokok ilegal," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul : Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%