Berita Selebritis

Artis Peran Ibnu Rahim Ditangkap Polisi Karena Edarkan Ekstasi dan Sabu-sabu

Artis Peran Ibnu Rahim Ditangkap Polisi Karena Edarkan Ekstasi dan Sabu-sabu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019) malam. (KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI) 

Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy.

Saat itu, Ibnu Rahim yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.

Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Pria di Merangin Kurang Minat Ikut KB, BKKBN Dorong Kesetaraan Gender

Dana BOS Lambat Cair, 3 Bulan Gaji Guru Honorer di Jambi Macet

Tak Cuma Tempat Ngopi, Excelso Jadi Tempat Hang Out yang Nyaman di Jambi

Prabowo Unggah Foto Menjadi Menteri Jokowi di Instagram, Mendadak Banyak Komen Artis, Ada Sandiaga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aktor Ibnu Rahim Ditangkap karena Edarkan Narkoba

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved