Cara Jalan 2 Wanita Thailand Aneh, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Narkoba di Celana Dalam
WNA asal Thailand ini kedapatan membawa barang haram jenis methamphetamine saat terbang dari Bandara Internasional Don Mueang
Editor:
Duanto AS
Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar. (Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim
• Tak Terima Ditegur karena Merokok, Siswa SMK Ini Tikam Gurunya hingga Tewas, Ini Kronologi Kejadian
• Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Oktober 2019 Lengkap 12 Bintang Virgo Ambisius, Taurus Butuh Kasih Sayang
• Ini yang akan Terjadi Bila Prabowo Subianto Jadi Menteri Pertahanan, Tiba di Istana Negara Sore Ini