Cara Jalan 2 Wanita Thailand Aneh, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Narkoba di Celana Dalam

WNA asal Thailand ini kedapatan membawa barang haram jenis methamphetamine saat terbang dari Bandara Internasional Don Mueang

Editor: Duanto AS
IST
Ilustrasi wanita Thailand (foto tak terkait naskah) 

Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar. (Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim 

Tak Terima Ditegur karena Merokok, Siswa SMK Ini Tikam Gurunya hingga Tewas, Ini Kronologi Kejadian

Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Oktober 2019 Lengkap 12 Bintang Virgo Ambisius, Taurus Butuh Kasih Sayang

Ini yang akan Terjadi Bila Prabowo Subianto Jadi Menteri Pertahanan, Tiba di Istana Negara Sore Ini

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved