Berita Jambi
Pengetahun Ketua RT Soal PBB Perlu Ditingkatkan, BPPRD Kota Jambi Genjot Pemutakhiran Data Objek PBB
Pengetahun Ketua RT Soal PBB Perlu Ditingkatkan, BPPRD Kota Jambi Genjot Pemutakhiran Data Objek PBB
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Pengetahun Ketua RT Soal PBB Perlu Ditingkatkan, BPPRD Kota Jambi Genjot Pemutakhiran Data Objek PBB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sosialisasi pendataan ulang dan pemutakhiran data objek dan subjek wajib PBB kepada RT di empat kecamatan Kota Jambi telah usai sejak 16 hingga 17 Oktober lalu.
Namun, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus melakukan sosialasi mengenai PBB.
Bahkan di kelurahan yang ada meminta agar dilakukan sosialiasi tersebut kembali dilakukan. Setidaknya ada empat kecamatan yang difokuskan untuk pendataan ulang.
Yakni, Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Paal Merah, dan Jambi Selatan.
• Kejar Pembayar PBB, Pemkot Jambi Lakukan Pendataan Ulang di 5 Kecamatan Ini
• Berusaha Kabur, Resedivis Curanmor Didor Polisi, Ini Pengakuan Pelaku yang Curi Motor Tetangganya
• Hadiri HUT Kabupaten Bungo dan Tanjab Timur, Fasha disambut Antusias Warga
Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi menyebutkan, pendataan ulang dan pemutakhiran data objek dan subjek wajib PBB di Kota Jambi, diharapkan selesai tepat waktu pada akhir November 2019 mendatang.
“Jadi akhir tahun kita tinggal selesaikan pencetakan kartu atau bukti baru bagi objek pajak tersebut,” jelas Subhi.
Sejauh ini juga, dikatakan Subhi belum ditemukan kendala yang berarti. Memang, masih perlu dilakukan peningkatan pemahaman bagi ketua RT di empat kecamatan yang menjadi tempat pendataan ulang dan pemutakhiran data objek dan subjek wajib PBB.
• Beasiswa Khusus ke Amerika Untuk yang Ingin Membangun Masyarakat, Dibuka hingga 30 Oktober 2019
• Sosok 4 Jenderal Polisi Ini Berpeluang Jadi Kapolri Jika Tito Karnavian Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri
• Berdurasi 2 Menit Lebih, Video Mesum Mahasiswi dan Dosen Beredar, Diduga di Kamar
“Paling pengetahuan RT perlu ditingkatkan lagi terkait cara mendata maupun hal yang berkaitan degan PBB ini. Ini di Jambi Selatan mereka minta sosialisasi lagi,” terangnya.
Lanjutnya, dengan dilakukannya pendataan ulang dan pemutakhiran data objek dan subjek wajib PBB diharapkan dapat mendekatai kondisi yang diinginkan.
“Iya soalnya data dari KKP tahun 2014 atau dari pusat itu, banyak PBB di Kota Jambi yang bermasalah. Jadi kita ingin ini segera clear lah,” kata Subhi.
Perlu diketahui, pendataan dan pemutakhiran data objek dan subjek pajak diperlukan, untuk memperoleh data yang valid dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
Sebagaimana diketahui, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Pendataan PBB ini penting dengan pertimbangan berdasarkan surat Mendagri Nomor : 970/10189/SJ tanggal 2 Oktober 2019, tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah, sesuai Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Subhi juga menerangkan maksud dan tujuan dilakukannya hal tersebut, yakni guna menghimpun data objek dan subjek pajak baru, update data objek dan subjek pajak yang sudah ada. Sehingga didapatkan data yang valid sesuai kondisi saat ini.
Lanjutnya, hasil dari pendataan akan dibuat rekapitulasi berdasarkan jenis. Yaitu, objek pajak baru, perubahan data PBB sesuai kondisi saat ini, serta SPPT PBB bermasalah yang meliputi, SPPT ganda, subjek tidak diketahui, dan objek tidak diketahui.
Pengetahun Ketua RT Soal PBB Perlu Ditingkatkan, BPPRD Kota Jambi Genjot Pemutakhiran Data Objek PBB (Rohmayana/Tribunjambi.com)