Tak Terima Digugat Cerai, Suami Pepet Motor Istri Hingga Terjatuh Lalu Tusuk Payudara Korban

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Korban, HM (24) seorang istri warga Lingkungan Pattene, Kelurahan Patt

Editor: rida
Grid.Id
Korban yang terluka usai ditikam suaminya sendiri. 

Itulah sebabnya, entah masih cinta atau memang tak ingin bercerai, pelaku akhirnya nekat berbuat demikian.

Namun kuat dugaan, motif pelaku karena tak terima digugat cerai sang istri.

Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Takalar, Jl Diponegoro, Kalabbirang, Kabupaten Takalar.

Badik yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya juga sudah disita sebagai barang bukti.

Viral, Daftar Menteri Kabinet Baru Jokowi-Amin 2019-2024, Uraian Sangat Rinci Dibagikan di Grup WA

Sebelumnya, kabar kasus kekerasan yang menimpa korban sempat viral usai dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Sabtu (19/10/2019).

Korban sendiri diketahui sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalih, Kabupaten Kelakar.

Saat itu korban dibawa oleh warga yang melintas.

Sementara pelaku, akibat perbuatannya terancam hukuman pidana 10 tahun dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved