Tak Terima Digugat Cerai, Suami Pepet Motor Istri Hingga Terjatuh Lalu Tusuk Payudara Korban
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Korban, HM (24) seorang istri warga Lingkungan Pattene, Kelurahan Patt
TRIBUNJAMBI.COM- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Korban, HM (24) seorang istri warga Lingkungan Pattene, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
HM harus menahan sakit usai ditikam oleh suaminya sendiri yang bernama Muh Basir Daeng Beta (30).
• KLARIFIKASI Irwansyah Soal Tudingan Penggelapan Uang Oleh Medina Zein, Akui Transfer Uang ke J-Crops
• CERITA Sarwendah Tak Mau Lagi Pakai Baju Seksi, Sempat Ribut dengan Ruben Onsu Soal Gaun Pengantin
Melansir dari laman Tribun Timur pada Minggu (20/10/2019), kasus kekerasan itu dipicu karena sang suami tak terima saat digugat cerai HM.
Kejadian penikaman itu terjadi pada Kamis (17/10/2019) pukul 07.00 WITA pagi.
Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba berpapasan dengan suaminya secara tak sengaja di jalan.
• Polres Terima Penghargaan Peringkat Pertama Dalam Lomba Taman di Muarojambi
Melihat istrinya, pelaku lantas langsung menyerempetkan motornya ke korban hingga HM terjatuh.
Tak puas melihat istrinya terjatuh, pelaku nekat melanjutkan aksinya dengan menusuk korban dengan dengan senjata tajam yang dibawanya.
Korban yang terluka akibat tikaman suaminya, berupaya membela diri dengan mendorong suaminya ke persawahan.
• Mudah! Ini Cara Antisipasi Overheat, Biang Kerok Terbakarnya Lamborghini Aventador Milik Raffi Ahmad
Setelahnya, korban yang terluka dan berlumuran darah melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga di dekat lokasi.
Kanit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto menuturkan jika korban memang mengalami luka akibat tusukan pelaku.
"Korban terjatuh MB, pelaku langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban di bagian lengan dan payudara," kata Aipda Suanto.
• Datang Bertamu Berpura-pura Sebagai Teman, Seorang Pemuda Lalu Perkosa Mahasiswi Cantik

Korban dan pelaku menurut keterangan polisi memang masih berstatus sebagai suami istri.
Namun keduanya diketahui sudah pisah ranjang dan tidak tinggal serumah.
Sang istri diketahui juga sudah mengajukan gugatan cerai kepada pelaku dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Agama Kabupaten Takalar.
• Mengenal Kupon Berhadiah: Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah)