Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mengenal Kupon Berhadiah: Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah)

Sumbangan dana Porkas dan beragam nama yang digunakan seperti SDSB dan KSOB, sampai TSSB berlaku di Indonesia pada tahun 1985-1993.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
SUMBER FOTO: Tokopedia: Edelweiss99
Sumbangan dana Porkas dan beragam nama yang digunakan seperti SDSB dan KSOB, berlaku di Indonesia pada tahun 1985-1993. 

Mengenal Porkas, KSOB, dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah)

TRIBUNJAMBI.COM-Sumbangan dana Porkas dan beragam nama yang digunakan seperti SDSB dan KSOB, sampai TSSB berlaku di Indonesia pada tahun 1985-1993.

Dinamakan sumbangan, karena masyarakat membeli kupon, yang mana pemenangnya bisa mendapat hadiah sampai miliaran Rupiah.

Pada 1986 Porkas dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung unsur judi atau perjudian.

MUI menulis surat yang dilayangkan kepada pemerintah agar pelaksanaan porkas dievaluasi kembali.

BLAK-BLAKAN Yeslin Wang 8 Tahun Hidup Bersama Kini Mantan Suami Akan Nikah Lagi Perasaan Campur Aduk

Karena kecaman tersebut Porkas diganti SOB atau Sumbangan Olahraga Berhadiah.

Mengutip Wikipedia, Porkas mempertaruhkan hasil menang-seri-kalah, sementara SOB mempertaruhkan skor pertandingan.

Sepanjang tahun 1987, undian Kupon SOB telah meraup dana dari masyarakat sebanyak 221 miliar rupiah.

Alat yang dipakai dalam SOB disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB.

Beberapa kali perjudian yang dibungkus sumbangan olahraga ini berganti nama.

SOB kemudian sempat berganti nama menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah).

Peredaran kupon baru benar-benar dapat dihentikan pada 24 November 1993.

Para agen perjudian itu tidak lagi mengedarkan kupon SDSB maupun KSOB.

Disawer Dibagian Dadanya hingga Beredar Foto Syur Tidur dengan Bule, 2 Artis Ini Seksinya Kebangetan

Di hadapan anggota DPR, Meteri Sosial Endang Kusuma Inten Soewono mengumumkan penghapusan undian berhadiah.

Berlaku 8 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved