Disprindag Jambi Imbau Masyarkat Cerdas Membeli Minyak Goreng
Per Januari 2020 mendatang, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan minyak goreng curah.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Disprindag Jambi Imbau Masyarkat Cerdas Membeli Minyak Goreng
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Per Januari 2020 mendatang, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan minyak goreng curah. Namun belum lama ini, beredar informasi kebijakan pelarangan edar minyak curah tersebut kembali ditarik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi Ariansyah saat dikonfirmasi mengatakan edaran itu tidak ada dari Kementerian, sehingga ditunda. Kendati demikian, pihaknya tetap menyarankan brand suatu produk tetap ada mengingat sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Edaran tidak ada. Hanya saja kita menyarankan setiap pelaku usaha wajib mempunyai brand. Termasuklah UMKM juga harus mempunyai nama di produknya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjambi.com belum lama ini.
• Pemkab Tebo, PA dan Kemenag Jalani Kerjasama Itsbat Nikah Terpadu
• Polda Jambi Siagakan 3.500 Personel Jelang Pelantikan Presiden
• Kepala Kesbangpol Akan Pensiun, Kursi Kosong Pejabat Eselon II Jambi Bertambah
Selain itu, Ariansyah mengimbau sebagai konsumen cerdas berhak menanyakan terkait identitas minyak goreng kepada penjual. "Konsumen cerdas harus menanyakan asal dan merknya apa, hingga batas kadaluarsanya. Apabila asal minyak meragukan dan tidak jelas, konsumen bisa saja menolak untuk tidak membeli," sampainya.
Sebenarnya, kata Ariansyah, masyarakat agar dapat membeli minyak goreng yang sudah dalam kemasan itu tidak lain untuk melindungi higienis kehalalan dan kandungan gizinya.
"Sejauh untuk sosialisasi langsung masih menunggu surat edaran Menteri Perdagangan RI," tandasnya.