Unjuk Rasa di Istana Negara
Update Mahasiswa yang akan Unjuk Rasa Mulai Mendekati Istana Negara, Mulai Kumpul
Mereka menggunakan berbagai kendaraan, mulai dari mobil pickup hingga angkutan umum lan yang disewa sebelumya.
Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa yang Akan Unjuk Rasa Tuntut Perppu KPK Mulai Bergerak Dekati Istana Negara" "Mahasiswa UIN Bakal Gelar Unjuk Rasa Tuntut Perppu KPK di Depan Istana Negara" "BEM SI Pastikan Mahasiswa Turun Demo Desak Perppu KPK di Istana Siang Ini"
• 5 Tahun Jadi Wapres, Jusuf Kalla Ungkap Alasan Tak Pernah Serahkan Gajinya ke Istri
• Istri Kirim Pesan WhatsApp sedang Lapar dan Anak Makan Lauk Kerupuk, Suami Langsung Bunuh Diri
• Seleksi CPNS 2019 Dibuka 25 OKTOBER, 197.111 Formasi Dibuka, Ini Rinciannya!
• Kisah Satu Keluarga Tak Keluar Rumah Selama 9 Tahun Demi Menunggu Hari Kiamat, Bisa Ketahuan Karena