UU KPK

SAH! Tanpa Tandatangan Jokowi, Hari Ini UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Perlahan KPK Melemah

Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU KPK itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, 17 September kemarin.

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
SAH! Tanpa Tandatangan Jokowi, Hari Ini UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Perlahan KPK Melemah 

Ghozi Basyir Koordinator Media BEM SI saat dikonfirmasi membenarkan soal seruan aksi dan rencana demonstrasi mahasiswa tersebut di Istana Negara.

"Benar, benaran ada aksi," kata Ghozi sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan, demonstrasi ini akan diikuti oleh mahasiswa dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten, dengan estimasi massa sekitar 2.000 orang.

Aksi ini direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved