UU KPK

SAH! Tanpa Tandatangan Jokowi, Hari Ini UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Perlahan KPK Melemah

Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU KPK itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, 17 September kemarin.

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
SAH! Tanpa Tandatangan Jokowi, Hari Ini UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Perlahan KPK Melemah 

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi itu, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Namun sampai Rabu (16/9/2019) kemarin Perppu tidak kunjung terbit.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/10/2017).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/10/2017). (KOMPAS.com)

Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo memastikan, tidak ada arahan Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Enggak ada (arahan menerbitkan Perppu). Tadi hanya bahas TPA (tim penilaian akhir)," kata Tjahjo usai menghadap Jokowi di Istana, Rabu.

Rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu ini belakangan memang mendapatkan penolakan dari partai politik pendukungnya sendiri.

Diketahui, Perppu tetap harus membutuhkan persetujuan parpol yang duduk di fraksi DPR.

PDI-P sebagai partai utama pengusung Jokowi sekaligus pemilik kursi terbanyak di parlemen sudah menyatakan menolak jika Presiden menerbitkan Perppu.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahkan mengingatkan Presiden dapat dimakzulkan apabila nekat menerbitkan Perppu.

Presiden Jokowi yang ditanyai seputar Perppu bergeming.

Pada Rabu kemarin misalnya, Jokowi hanya tersenyum dan terdiam ketika wartawan bertanya apakah ia jadi menerbitkan Perppu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah Jokowi justru pasang badan dan meminta wartawan untuk tak bertanya seputar topik Perppu KPK lantaran tak sesuai konteks acara.
Demonstrasi

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (TOTO SIHONO)

Situasi ini pun memaksa mahasiswa kembali turun ke jalan. Gema seruan demonstrasi berkumandang di media sosial.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se Jabodetabek-Banten misalnya, menyerukan aksi #tuntaskanreformasi mendesak Perppu KPK.

Mereka mengagdenakan turun ke jalan pada Kamis (17/10/2019) hari ini, berlokasi di Istana Negara, Jakarta.

Seruan diunggah melalui postingan sosial media Instagram BEM SI dengan alamat @bem_si, Rabu sore.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved