Pengamat Sebut DPR Harus Ulang Rapat Paripurna Pengesahan UU KPK, Karena Ada Typo
Boyamin Saiman menyatakan, lembaga legislator harus mengulang rapat paripurna untuk kembali mengesahkan UU KPK hasil revisi yang telah berlaku
"Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya," tegasnya.
• Betrand Peto Resmi Jadi Anak Ruben Onsu, Ini Bisnis yang Diwariskan Teman Ayu Ting Ting Itu!
Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi (Baleg), sehingga koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR.
"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan "50" atau "empatpuluh" hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR, sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah," pungkasnya.
Selain itu, revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR. Karena nyatanya, yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota.
• Ditinggal Kuliah di Solo, Suami Malah Selingkuh, Kesabaran Dokter di Kupang Habis dan Lakukan Ini!
Di sisi lain, masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK. Karena nyatanya, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK.
"Padahal sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini," tukasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Kesalahan Typo, Koreksi UU KPK Hasil Revisi Harus Melalui Rapat Paripurna Ulang