Asusila
Ditinggal Kuliah di Solo, Suami Malah Selingkuh, Kesabaran Dokter di Kupang Habis dan Lakukan Ini!
Seorang dokter di Kota Kupang dr.DMA menggerebek suaminya yang tinggal serumah dengan selingkuhan
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang dokter di Kota Kupang dr.DMA menggerebek suaminya yang tinggal serumah dengan selingkuhan.
dr D bersama anggota kepolisian dari Polres Kupang. Ia mendatang rumahnya di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
• Anak 2 Tahun Dianiaya Pengasuh Hingga Sekujur Tubuh Lebam, Saat Dicek di Selangkangan Paling Parah!
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album, Ada Video 50 Lagu Dangdut Koplo Bisa Tersimpan di HP
dr D menggerebek suaminya, EAC (55), seorang Aparatur sipil Negara (ASN) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang NTT.
Saat penggrebekan itu, ditemukan pula RN (24) yang diduga WiL dan simpanan EAC.
Korban dr D terpaksa melakukan ini karena sudah lama bersabar dan sudah tidak tahan dengan perbuatan sang suami.
Korban sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang dan bersama pihak kepolisian melakukan penggrebekan.
Saat tiba di lokasi penggrebekan, Korban kesulitan masuk ke rumah karena sang suami menutup rapat pintu pagar dan memasang CCTV, sehingga mudah memantau siapa saja yang hendak ke rumahnya.
Polisi dan korban terpaksa meminta bantuan ketua RT setempat memanjat pagar rumah dan berhasil masuk ke dalam rumah.
• Jelang Pilwako, Mantan Ketua DPRD Sungai Penuh Fikar Azami, Isyaratkan Ingin Borong Partai
• 6 Kali Berturut-turut, Pemkot Sungaipenuh Terima Piagam Penghargaan Opini WTP
Saat polisi dan korban datang, EAC yang menikah sah dengan korban sejak tahun 1994 lalu sudah tinggal serumah dengan RN alias Nana .
Korban dr D pun mendapat kabar kalau suami dan pasangan selingkuhnya sudah 3 tahun hidup bersama saat korban menyelesaikan pendidikan di Solo Jawa Tengah
Selama ini, korban juga tinggal dengan kakaknya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang karena tidak tahan dengan perilaku sang suami.
Pasca penggrebekan tersebut, EAC dan Nana digiring ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan. Keduanya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.
Nana sendiri dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalani visum.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH ditemui di Mapolres Kupang dikonfirmasi pada Senin (14/10/2019) membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi," katanya.
Diakuinya, korban kepada pihak kepolisian melaporkan kasus perzinahan dan saat menerima laporan pihaknya langsung melakukan penggrebekan.