Pengamat Sebut DPR Harus Ulang Rapat Paripurna Pengesahan UU KPK, Karena Ada Typo

Boyamin Saiman menyatakan, lembaga legislator harus mengulang rapat paripurna untuk kembali mengesahkan UU KPK hasil revisi yang telah berlaku

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com
Ilustrasi. DPR RI menggelar rapat paripurna terakhir masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari) 

Pengamat Sebut DPR Harus Ulang Rapat Paripurna Pengesahan UU KPK, Karena Ada Typo

Menurutnya, koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, lembaga legislator harus mengulang rapat paripurna untuk kembali mengesahkan UU KPK hasil revisi yang telah berlaku pada hari ini.

Pasalnya, regulasi itu tidak memenuhi mekanisme dalam penyusunan peraturan UU.

Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK yang telah disahkan lembaga legislator terdapat kesalahan penulisan yang substansi.

Namun, pemerintah bersama DPR hanya dianggap typo (salah tulis).

Di antaranya, persoalan pada beleid pasal 29 ayat e, yang salah tulis '50 (empat puluh)'.

Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan salah interpretasi dan sengketa terkait frasa.

Anak 2 Tahun Dianiaya Pengasuh Hingga Sekujur Tubuh Lebam, Saat Dicek di Selangkangan Paling Parah!

"Ini jadi menimbulkan dua makna yang berlaku itu "50" atau "empat puluh"? dengan demikian yang seharusnya diubah adalah angkanya menjadi "40" jika yang dianggap benar adalah yang tertulis huruf "empat puluh"," kata Boyamin dalam keteranganya kepada awak media, Kamis (17/10/2019).

Dengan demikian, kata Boyamin, hal ini bukan sekedar kesalahan typo semata.

Namun lebih ke arah kesalahan substantif yang koreksinya pun harus dengan cara rapat paripurna ulang.

"Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," ungkapnya

Preview: Jelang Big Match Man United vs Liverpool, Bek The Reds Takuti Gelandang Andalan MU

Menurutnya, koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya UU, apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.

"Hal ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar "tertulis 139 juta" yang semestinya "139 milar"."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved